KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN DUAEMPAT BELA BANGSA (DPP GDBB)
TENTANG
SIKAP GERAKAN DUAEMPAT BELA BANGSA (GDBB)
DALAM KONTESTASI PILGUB JAKARTA 2024
Menimbang:
Bahwa Adanya Dukungan Kepada Pasangan Calon (Paslon) Menjelang Pilgub di Pilkada Tahun 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Duaempat Bela Bangsa (GDBB) Perlu Mengambil Keputusan.
Mengingat:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Bahwa Ormas Berfungsi Sebagai Sarana Penyalur Kegiatan Sesuai Dengan Kepentingan Anggota. Tujuan Organisasi Sebagai Pembinaan dan Pengembangan Anggota Untuk Kepentingan Masyarakat dan Membantu Pemerintah, Bukan Sebagai Wadah Kepentingan Politik.
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Musyawarah Harian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Duaempat Bela Bangsa, Pada Tanggal 12 Oktober 2024.
Menetapkan :
- Gerakan Duaempat Bela Bangsa (GDBB) Menyatakan Tidak Berafiliasi Terhadap Partai Manapun.
- Gerakan Duaempat Bela Bangsa (GDBB) Melarang Pengurus dan Anggota Untuk Mendukung Paslon Dengan Menggunakan Atribut Ormas.
- Apabila Ada Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Secara Tertulis.
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bilamana terjadi kekeliruan baik dalam penetapan maupun pelaksanaannya.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 12 Oktober 2024
DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN DUAEMPAT BELA BANGSA (DPP GDBB)
Ketua Umum/Sekjend
Riyanto Bin Drajat/Lala Komalawati
Tembusan:
Dewan Pembina GDBB
Dewan Penasehat GDBB
Dewan Pengawas GDBB
Pengurus DPP
Ketum
Sekjend