RATAS DPP G24 Bela Bangsa Terkait Sikap Dalam Kontestasi Pilgub DKI di Pilkada 2024

0

 






KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN DUAEMPAT BELA BANGSA (DPP GDBB)

TENTANG

SIKAP GERAKAN DUAEMPAT BELA BANGSA (GDBB)
DALAM KONTESTASI PILGUB JAKARTA 2024

Menimbang
Bahwa Adanya Dukungan Kepada Pasangan Calon (Paslon) Menjelang Pilgub di Pilkada Tahun 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Duaempat Bela Bangsa (GDBB) Perlu Mengambil Keputusan.
                                      
Mengingat:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi   Kemasyarakatan (Ormas). Bahwa Ormas Berfungsi Sebagai Sarana Penyalur Kegiatan Sesuai Dengan Kepentingan Anggota. Tujuan Organisasi Sebagai Pembinaan dan Pengembangan Anggota Untuk Kepentingan Masyarakat dan Membantu Pemerintah, Bukan Sebagai Wadah Kepentingan Politik.

Memperhatikan:
Hasil Keputusan Musyawarah Harian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Duaempat Bela Bangsa, Pada Tanggal 12 Oktober 2024.
                                      
Menetapkan
  • Gerakan Duaempat Bela Bangsa (GDBB) Menyatakan Tidak Berafiliasi Terhadap Partai Manapun.
  • Gerakan Duaempat Bela Bangsa (GDBB) Melarang Pengurus dan Anggota Untuk Mendukung Paslon Dengan Menggunakan Atribut Ormas.
  • Apabila Ada Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Secara Tertulis.
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bilamana terjadi kekeliruan baik dalam penetapan maupun pelaksanaannya. 

Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 12 Oktober 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN DUAEMPAT BELA BANGSA (DPP GDBB)

Ketua Umum/Sekjend
Riyanto Bin Drajat/Lala Komalawati

Tembusan:
Dewan Pembina GDBB
Dewan Penasehat GDBB
Dewan Pengawas GDBB
Pengurus DPP
Ketum 
Sekjend

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)