Jakarta, g24belabangsa.com - Dalam rangka tertib administrasi yang mengacu kepada Permendagri No.33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Duaempat Bela Bangsa (G24BB) mengajukan surat permohonan pendaftaran Ormas kepada Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).
By: lala